TRANSINDONESIA.CO – Seorang pemuda berinisial RN alias Iwan, 30 tahun, ditangkap anggota satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/10/2014) siang. Warga Koja Jakarta Utara itu ditangkap saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan BCA Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami berhasil menangkap tersangka RN dengan barang bukti sabu seberat 10,30 gram dan timbangan elektrik,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong dalam keterangannya, Selasa (14/10/2014).
“Yang kami tangkap ini cuma perantara, diatasnya dia masih ada dua bos besarnya yang masih kami lakukan pengejaran,” kata AKBP Gembong kepada wartawan, Selasa (14/10/2014).
Dia menambahkan, tersangka berperan sebagai perantara penjualan narkoba atas perintah seseorang berinisial JOS yang punya hubungan dengan HR, yang kini keduanya masih buron.
“Jadi RN ini ambil barang sekaligus disuruh mengedarkan oleh JOS dan ternyata si JOS punya kedekatan dengan HR yang menghubungi pelaku pertama,” tuturnya.
AKBP Gembong menjelaskan sebelum berjanjian untuk mengambil barang di restoran padang di Tangerang, pelaku RN ditelpon dahulu oleh HR terkait tempat transaksinya.
“RN disuruh HR untuk mengambil barang tersebut dari JOS. Setelah bertransaksi pelaku membawa sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Kemudian pulang ke rumah,” ucapnya.
Sesampainya di rumah, pelaku kemudian membuka paketan tersebut yang beratnya mencapai 50 gram. Kemudian pelaku membaginya ke dalam 5 paket plastik yang masing-masingnya ditakar 10gr per plastik.
“Dari 5 paket tersebut satu diantaranya sudah berhasil dijual, namun saat transaksi kedua pelaku berhasil diamankan anggota polres Jakarta Barat. Dan dari tangannya diamankan 10,30 gram shabu. Pelaku ini berjualan shabu di Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapat imbalan sebesar Rp 1,5 juta jika berhasil menjual paket 50 gram tersebut. Hanya saja saat ditangkap dirinya baru mendapatkan Rp 1 juta karena belum sepenuhnya paket terjual.
Atas perbuatannya, tersangkan RN dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(dam)