TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, Sumatera Utara, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana alat kesehatan yang terjadi di Dinas Kesehatan setempat. Namun sampai saat ini Walikota Binjai, M Idaham belum pernah dimintai keterangan atau dperiksa Kejari terkait dugaan korupsi kedua anakbuahnya itu.
“Ada dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai Wimar Ambarita di Binjai, Senin (6/10/2014).
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan setempat, kerugia negara mencapai Rp3 miliar dari total anggaran mencapai Rp8,2 miliar, ungkapnya.
Kedua tersangka yang ditetapkan oleh instansinya ini menyangkut dugaan korupsi dana alat kesehatan (alkes) pada tahun 2012 yang lalu.
Adapun kedua tersangkanya berinitial E yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan satu lagi berinitial F yang merupakan pegawai swasta.
“Kasus dugaan korupsi ini memang jadi prioritas kita, dan saat ini masih masih terus dilakukan penyidikkan, di mana saat ini kita masih sebatas melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.
Kajari Kota Binjai itu mengungkapkan bahwa selain kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya juga masih mendalami kasus dugaan korupsi pada Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Kota Binjai.
Dalam untuk kasus ini, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka berinitial IW, yang merupakan salah satu Kepala Bidang di instansi tersebut.
Namun, kasus ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, guna menindaklanjuti berapa kerugian negara.
Instansinya juga sedang mendalami dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Sosial mengenai rumah singgah anak jalanan dan pembinaan anak telantar, serta rumah sosial pantai jompo.
“Mudah-mudahan dalamw waktu dekat keseluruhan dugaan kasus korupsi ini dapat kita ungkapkan,” ujarnya, berharap.(ant/don/sur)