TRANSINDONESIA.CO – Menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 600/KPU/X/2014 Tanggal 2 Oktober 2014, Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2015 sambil menunggu munculya undang-undang baru yang mengatur soal pelaaksana, penundaan sementara tahapan pilkada juga dilakukan KPU 13 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).
“Kita sudah sampaikan kepada mereka untuk menunda, hingga munculnya undang-undang baru yang mengatur pelaksanaan pilkada. Kita ini kan bekerja berdasarkan undang-undang,” kata Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik di Medan, Jumat (3/10/2014).
Dijelaskannya, munculnya surat tersebut menjadi jawaban atas kegalauan yang melanda jajaran KPU, pasca diputuskannya RUU Pilkada oleh DPR RI dimana pilkada dikembalikan ke DPRD.
“Yang kemarin diputuskan DPR RI itu kan sah secara kelembagaan, makanya kita harus menunggu proses lanjutannya yang akan menjadi pedoman kita untuk melanjutkan tahapan. Nanti KPU akan bekerja sesuai aturan yang baru terlepas dari aturan mana yang akan diundangkan,” ujarnya. (sur)








