TRANSINDONESIA – Orang tua seorang pelamar karyawan untuk diterima bekerja di Suzuya Mall Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyesalkan larangan karyawan mengenakan jilbab.
Saya kesal adanya larangan itu, anak saya kemarin mengaku tidak diperbolehkan memakai hijab, aku Nasrun, warga Lingkungan Bangsal, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara di Rantauprapat, Rabu, (1/10/2014).
Diceritakannya, anaknya Asnidar, (22), pada Senin (22/9/2014) lalu diwawancarai petugas di Suzuya Hotel Rantauprapat jalan Ahmad Yani. Saat itu oknum pewawancara menegaskan jika ingin menjadi karyawan Suzuya Mall di Jalan Sisingamangaraja yang masih dalam tahap pengerjaan, harus tidak berhijab.
Disini tidak diterima kalau berjilbab, itu kata petugas sama anak saya. Karena ini menyangkut akidah, saya bilang tidak usah bekerja disana kalau gitu peraturannya. Namun, kebijakan itu tidak saya terima, ujar Nasrun.
Menanggapi itu, Ahmad Zais Rambe seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu meminta Bupati dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial memanggil managemen Suzuya Mall untuk mempertanyakan larangan tersebut.
Demi menjaga agar tidak melebar, karena Negara saja menjamin kebebabasan masing-masing umat beragama, artinya suku dan agama sangat menjaga hubungan baik itu, terlebih Labuhanbatu sangat kondusif, tegas Zais.
Selain itu, mengenakan hijab merupakan keyakinan umat Islam serta pihak terkait tidak menganggap kondisi itu sebagai masalah biasa, kalau kebijakan pribadi, tindak oknumnya. Tapi kalau perusahaan, ya harus dipanggil untuk menanyakan dasarnya, ujar Zais.
Sementara, Manager Store Suzuya Hotel Rantauprapat Rahma Dewi dihubungi per telepon menjelaskan ketentuan itu berdasarkan penyesuaian daerah dimana perusahaan berada.
Itu untuk SPG (Sales Promotion Girl) dan Pramuniaga, kalau bec office tidak pala, itupun hanya penyesuaian kota, seperti di Aceh pakai jilbab. Jadi bahasanya bukan peraturan, hanya penyesuaian, ujar Dewi.(bus)