TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Papua, menahan ML Rumadas, mantan Sekda Papua Barat terkait dugaan kasus korupsi sebesar Rp78,9 miliar pemerintah provinsi setempat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Maruli Hutagalung kepada Antara, Rabu (1/10/2014), mengatakan,dana yang diduga dikorupsi ML Rumadas itu berasal dari anggaran sarana prasarana senilai Rp79 miliar yang bersumber dari APBN 2011.
“Penyidik kejaksaan langsung menahan tersangka ML Rumadas setelah diperiksa dan dititipkan di LP Abepura,”kata Hutagalung Dikatakan, ML Rumadas juga salah satu terpidana dalam kasus korupsi dilingkungan Papua Barat senilai Rp22 miliar.
Pengadilan Tipikor Jayapura pada 10 Februari 2014 menjatuhi vonis 15 bulan penjara kepada ML Rumadas.
Kejati Papua mengatakan selain menyeret mantan Sekda Papua Barat, kasus tersebut juga menyeret RT selaku Direktur PT Putra Papua Perkasa.
ML Rumadas dan RT ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa menyelidiki dugaan korupsi dana sarana prasarana Propinsi Papua Barat tahun anggaran 2011, kata Hutagalung seraya menambahkan kasus itu sendiri berawal dari Permenkeu Nomor 55/PMK.07/2008 tertanggal 22 April 2008 tentang Penetapan Alokasi Sarana dan Prasarana Infrastruktur Propinsi Papua Barat tahun anggaran 2008 sebesar Rp670 miliar.
Namun dana tersebut ternyata tidak seluruhnya dikucurkan sesuai peruntukannya, atau masih ada sebesar Rp78,9 miliar lebih yang ditahan, kemudian dana tersebut ditampung dalam APBD Perubahan 2011, yang antara lain merujuk pada Permenkeu no:229/PMK.07/2011 tentang alokasi kurang bayar sarana dan prasarana infrastruktur Propinsi Papua Barat tahun anggaran 2008 yang dialokasikan pada APBN tahun anggaran 2011.
Kemudian dana sebesar Rp78,9 miliar lebih itu disalurkan melalui KPKN Jakarta melalui dua bank pengirim kantor cabang BRI Krekot Jakarta tanggal 28 Desember 2011 ke rekening kas umum daerah Provinsi Papua Barat yakni Bank BNI cabang Manokwari no 84285953.
Tersangka ML Rumadas yang saat itu menjabat Sekda Papua Barat kemudian mengeluarkan surat ke BNI cabang Manokwari no:900/30/Setda-PB/2012 tertanggal 13 Januari 2012 perihal pemindahan dana tersebut dari rekening kas umum daerah Prov Papua Barat ke rekening PT Putera Papua Perkasa no rekening 0150008508 sebesar Rp79 miliar.
“Berdasarkan surat dari Sekda Papua Barat (MRL saat itu) maka pihak BNI Cabang Manokwari kemudian memindahbukukan dana tersebut pada tanggal 16 Januari 2012 tanpa mekanisme dan dasar hukum yang jelas,” tambah Kejati Papua Maruli Hutagalung.(ant/kum)
Cadangan Emas Freeport 100 Tahun Lagi
TRANSINDONESIA.CO – Kepala Bidang Informasi Pusat Sumber Daya Geologi Kementerian ESDM, Prima Hilman menyebutkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) yang memiliki sejumlah wilayah pertambangan (WP) di pegunungan Grasberg dan Ertsberg, Papua, ternyata masih memiliki kandungan mineral emas sangat besar.
Bahkan, diproyeksikan PTFI masih bisa melakukan kegiatan penambangan hingga 100 tahun lagi.
Menurut Prima Hilman, saat ini PTFI melakukan penambangan konsentrat mineral berupa emas, perak dan tembaga sekitar 200 juta ton per tahun, sementara cadangannya mencapai 3 miliar ton biji mineral.
“Newmont dan Freeport memang cukup baik melaporkan hasil resources tambang mineralnya, dan memang saat ini dilaporkan kan punya Freeport sekitar 3 miliar ton biji mineral, dan 1 miliar ton dari Newmont. Sementara khusus Freeport, saya pastikan masih bisa 100 tahun lagi investasi keekonomiannya bisa dilakukan,” tuturnya sesaat menutup Rakor pendataan Badan Geologi Kementerian ESDM wilayah Kalimantan, di Yogyakarta, Rabu (1/10/2014).
Menurut Prima lagi, hasil perhimpunan data dari Badan Geologi dan survei di lapangan bahwa akan memberikan saran kepada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, agar Freeport dan Newmont dapat mengurangi produksi konsentrat mineralnya.
Sebab, secara geologi bisa cukup berbahaya dan akan berpengaruh dengan geologi lainnya. Namun, Hilman tidak merincikan bahaya apa yang bisa dihadapi di lokasi pertambangan tersebut.
“Memang perusahaan sekelas Newmont dan Freeport memiliki safety yang lebih baik dan sudah bertaraf internasional, namun juga ada beberapa faktor yang harus diperhitungan seperti persoalan geologi yang juga penting,” tuturnya.
Saat ini, cadangan terbukti PTFI sekitar 2,52 miliar ton bijih, di antaranya adalah sekitar 0,97 gram per ton adalah tembaga lalu 0,83 gram per ton adalah emas dan sisanya yaitu 4,13 gram perton adalah perak. Sementara baru-baru ini ada penambahan cadangan sekitar 0,40 miliar ton bijih mineral.
PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia.
PTFI memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.(ats/kum)