Jual Togel Di Dlodok Ditangkap

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Tamansari menangkap seorang bandar judi togel, Robi Gayustika, 48 tahun, di tanah kosong RT 06, RW 05, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari keresahan masyarakat karena tersangka yang tinggal di sekitar masjid telah menjual kupon judi togel.

“Warga kesal dia tinggal di dekat masjid, tetapi menawarkan judi togel kepada warga sekitar,” ujar Kapolsek, Kamis (2/9/2014).

Robi akhirnya dibekuk petugas dan langsung diamankan ke Mapolsek Metro Tamansari.

“Tersangka kami tangkap di kediamannya,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai ratusan ribu rupiah, dan kertas rekapan judi 11 lembar. Tersangka diancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(dam)

Share