Gubernur Sumut Larang Truk CPO Lintasi Jalan Provinsi

Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.(dok)
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membuat larangan bagi truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik perkebunan melintas di Jalan provinsi, Selasa (30/9/2014).

“Rencana itu sudah saya komunikasikan dengan dinas pekerjaan umum provinsi agar melakukan koordinasi dengan dinas terkait di daerah untuk membahas regulasi larangannya,” ucap Gububernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Dijelaskan Gatot, bahwa hal ini akibat dari tidak adanya respon pemerintah atas permintaan DBH Perkebunan yang sudah diminta terus selama 16 tahun terkahir. Bahkan permintaan ini tak hanya diajukan Pemprovsu saja, tetapi juga oleh 16 provinsi lain yang wilayahnya memiliki perkebunan.

“Jadi, untuk mematangkan rencana itu, dalam waktu tidak terlalu lama, akan ada pertemuan yang dipimpin Sekdaprovsu dengan Dinas PU Kabupaten/Kota untuk membahas hal ini,” jelasnya.

Gubsu pun mengatakan, bahwa permintaan DBH Perkebunan itu ditujukan untuk memacu akselerasi roda pembangunan di Sumut, yang sebelumnya pernah mendapat DBH Migas dari hasil eksplorasi ladang minyak di Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat yang saat ini hanya tinggal puing-puing saja. Menurutnya, dengan hal tersebut, Sumut bisa memacu ketertinggalan kualitas pembangunan dibanding Pulau Jawa.

“DBH perkebunan yang kita minta diberikan pemerintah itu akan bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk percepatan pembangunan daerah,” ucap Gubsu.

Selain itu, lanjutnya, langkah ini dilakukan akibat keberadaan perkebunan di Sumut lebih besar dalam memberikan dampak negatif, ketimbang memberikan manfaat secara ekonomi.

“Secara ekonomis, kita belum merasakan manfaat dari kehadiran perkebunan itu. Tapi yang kita rasakan justru dampaknya, yakni jalan kita lebih cepat rusak akibat dilalui truk pengangkut CPO atau tandan buah segar (TBS) yang melebihi tonase,” ucapnya.(don/sur)

Share