TRANSINDONESIA.CO – Hingga 2013 lalu jumlah difabel yang mengajukan surat izin mengemudi (SIM) ke Polda DIY sudah mencapai 700 orang. Jumlah ini diyakini terus meningkat karena jumlah difabel di DIY mencapai 29.110 pada 2011 lalu.
“Kebutuhan transportasi yang ramah untuk teman-teman difabel masih sangat kurang, sehingga banyak difabel yang memodifikasi kendaraannya agar bisa menunjang aktivitas mereka,” ujar Kepala Pusat Study Transportasi dan Lalulintas (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta disela-sela diskusi tentang urgensi kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan akses universal di Balaikota Yogyakarta, Senin (29/9/2014).
Menurutnya, meski sudah banyak difabel yang mengajukan SIM, namun kepolisian nampaknya belum siap. Aparat polisi nampakya masih bingung melayai para difabel ini.
Pasalnya belum optimalnya kendaraan umum dan kepemilikan SIM bagi difabel justru akan mempengaruhi kemandirian dan kehidupan sosial mereka. Selain itu juga mempengharuhi kesempatan kerja bagi mereka serta kebebasan bepergian untuk kelompok ini.
Apalagi kepemilikan SIM bagi difabel ini juga sudah dijamin pada Pasal 80 UU no 22 tahun 2009 tentang surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotorr. Di pasal tersebut disebutkan bahwa pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat bisa memperoleh SIM D.
SIM khusus ini menurutnya juga sudaah dikeluarkan oleh negara lain di dunia antara lain Inggris, Jepang, India, Pakistan, Belgia dan Singapura.(rol/yan)