Oknum Polisi Tindas Rakyat Kecil

ilustrasi
ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Perkara pidana menjadi sosok yang menakutkan bagi siapa saja yang berhadapan dengan Hukum. Contoh saja HR, warga Jakarta Utara itu menjadi Terlapor di Polres Jakarta Utara dengan dugaan perkara 289 KUHP. Dia dilaporkan oleh mantan kekasihnya karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan. HR berulang kali dipanggil penyidik Kepolisian Jakarta Utara untuk dimintai keterangan. Padahal HO baru saja keluar dari LP cipinang dengan status Pembebasan Bersyarat.

Namun bukannya HO merasakan kebebasan malah HO merasa tidak tenang dan merasa ketakutan atas Laporan Polisi yang ditujukan kepadanya tersebut.

Trans Global

Atas saran dari Pengacara Pelapor, HO bertemu dengan KABAG OPS Polres Metro Jakarta Utara untuk meminta agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun KABAG OPS Polres Metro Jakarta Utara bukannya memberikan solusi tetapi malah meminta uang sebesar Rp. 60.000.000 ke HO untuk diberikan ke KASAT RESKRIM JAKARTA UTARA supaya HO tidak ditahan untuk sementara waktu.HO pun mengiyakan untuk menyanggupi memberikan uang tersebut dengan hati yang bertanya-tanya, apa yang sedang terjadi ? setelah uang tersebut diberikan melalui pengacara lawan, HO menanggap perkara ini telah case close. Namun bagaikan disambar petir disiang bolong, pada tanggal 3 oktober HO menerima panggilan kedua untuk pemeriksaan.

Dan Perasaan ketakutan tersebut bertambah pada saat Tanggal 19 Desember 2013 HO dijemput oleh Penyidik Polres Jakarta Utara dan HO ditangkap selama 1×24 jam, dan pada saat itun KASAT RESKRIM Jakarta Utara pada saat itu meminta uang sebesar Rp. 160.000.000, uang tersebut HO berikan melalui om nya, namun beberapa waktu kedepan HO mengajukan Laporan ke KAPOLRI untuk menanyakan apa yang terjadi pada dirinya. Setelah HO mengirim Surat tersebut, KASAT RESKRIM Jakarta Utara mengembalikan uang Rp. 160.000.000 yang telah diterimanya dari HO.

KASAT RESKRIM Jakarta Utara tersebut juga mengancam HO supaya HO ditahan. Fakta ini merupakan keluhan dari seorang warga negara indonesia yang merasa diperas dan dipermainkan oleh Oknum Kepolisian, karena status hukumnya yang tidak jelas, dan hingga kini perkara HO masih simpang siur. (dhon)

Share