Foto: Warga AS Hadapi Kerja Paksa di Korea Utara

Warga negara AS Matthew Todd Miller di tempat duduk saksi dalam sidangnya di Mahkamah Agung Korea Utara di Pyongyang, Korea Utara (14/9/2014).(rts)
Warga negara AS Matthew Todd Miller di tempat duduk saksi dalam sidangnya di Mahkamah Agung Korea Utara di Pyongyang, Korea Utara (14/9/2014).(rts)

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pria Amerika dijatuhi hukuman enam tahun kerja paksa di Korea Utara.(voa)

Warga negara AS Matthew Todd Miller dihukum enam tahun kerja paksa karena melakukan "tindakan permusuhan" sebagai turis di negara itu, menurut media lokal.(rts)
Warga negara AS Matthew Todd Miller dihukum enam tahun kerja paksa karena melakukan “tindakan permusuhan” sebagai turis di negara itu, menurut media lokal.(rts)
Share