Banyak Pungutan PPN Tak Disetorkan

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Tengah I, menduga banyak perusahaan di wilayah kerjanya yang memungut Pajak Pertambahan Nilai, tetapi tidak menyetorkannya ke negara.

“Banyak perusahaan yang memungut pajak saat menjual produknya,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Tengah I Rafael Alun Trisambodo di Semarang, Sabtu (27/9/2014).

Hal tersebut, kata dia, bisa terlihat dari “data base” tentang pelaporan pajak. Ia mencontohkan lawan transaksi perusahaan yang diduga bermasalah itu, tentu melaporkan pungutan PPN yang telah dibayarnya sebagai laporan kredit pajak.

Dari laporan tersebut, lanjut dia, diketahui pajak yang telah dipungut itu ternyata tidak dibayarkan.

Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan-perusahaan yang telah mengenakan PPN tersebut untuk membayarkan pungutannya ke kantor pajak.

Pada tahap awal, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan imbauan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan.

“Jika memang terbukti ada penyimpangan, akan ditindak tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Tengah I menyidik delapan kasus pidana perpajakan selama tahun 2014. “Dari delapan kasus ini, baru satu yang sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Tengah I Edi Slamet Irianto.

Menurut dia, delapan kasus yang semuanya melibatkan wajib pajak badan usaha tersebut memiliki modus yang berbeda-beda.

Ia mencontohkan modus yang dilakukan yakni suatu perusahaan nekat memungut Pajak Pertambahan Nilai meski belum ditetapkan sebagai pengusahan kena pajak. “Pajak yang dipungut tersebut ternyata tidak disetor ke negara,” katanya.

Modus lain, kata dia, yakni dengan memanipulasi surat pemberitahuan pajak tahunan.(ant/ats)

Share