Siswa “Ngelem” Dibebaskan

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo membebaskan sejumlah siswa yang menghirup lem jenis eha-bond, setelah diberikan pembinaan dan melewati beberapa proses diharuskan mereka jalani.

Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo, IPTU Adha Cahyadi, Sabtu, mengatakan, jumlah siswa yang ditangkap karena menghirup lem jenis eha-bond di Kelurahahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto telah dibebaskan pihaknya.

Namun kata Adha, sebelum dibebaskan pihaknya telah memberikan sanksi kepada para siswa tersebut, dan meminta mereka untuk membuat pernyataan secara tertulis agar tidak mengkonsumsi lem jenis eha-bond tersebut.

“Mereka kita serahkan ke bagian Binmas untuk diberikan pembinaan dan kitapun sudah mengundang orang tua dan guru mereka,” kata Adha.

Sebelumnya, beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa sejumlah pelajar sedang mabuk-mabukan di sebuah rumah yang berada di jalan SP Liputo, Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto.

Berdasar informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi kemudian menemukan tujuh orang pelajar yang sedang menghirup lem jenis Eha-Bond, dan diamankan langsung beserta barang bukti.

Enam diantara pelajar itu adalah siswa SMP negeri I Limboto masing-masing berinisial ASM, TRA, AJ, FK, AM dan AJ serta 1 siswa SMK 2 Limboto berinisial AS, sementara barang bukti yang diamankan adalah 4 Kaleng Lem Eha-Bond.

“Dari hasil interogasi ketujuh siswa tersebut, kami kembali mengamankan sembilan orang pelajar lainnya yang semuanya adalah siswa SMP negeri I Limboto, masing-masing berinisial AH, MR, ST, RB, SD, AM, DR serta ND dan AP,” kata Adha.(ant/jei)

Share