TRANSINDONESIA.CO – Baru-baru ini sebanyak 300 calon jamaah haji Indonesia tertahan selama seminggu di Yaman. Mereka mau menunaikan ibadah haji, tetapi tidak bisa masuk karena visanya tidak diakui.
Hal itu dikemukakan Komisioner KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) Agus Priyanto pada MCH Makkah, di Daker Makkah, Jum’at (26/9/2014). Para calhaj dari Indonesia yang tertahan tersebut kemungkinan menggunakan salah satu atau ketiga visa yang non resmi (visa umal untuk pekerja, visa ziarah dan visa kunjungan warga).
Lebih lanjut Agus mengungkapkan calhaj yang menggunakan visa tak resmi ketika mau masuk Makkah memutar dulu melalui Riyadh kemudian melakukan perjalanan darat. Visa seperti itu digunakan juga oleh kelompok bimbingan ibadah untuk menjadi jamaah haji non kuota.
”Seharusnya hal itu tidak dilakukan karena risikonya berat dan kalau ketahuan mereka langsung dideportasi ke Indonesia,”kata Agus. Sesuai dengan aturan Undang-Undang penyelenggaraan ibadah haji, ada sanksi tegas terhadap para penyelenggara ibadah haji seperti travel atau biro perjalanan yang menggunakan non kuota.
Namun, Agus menambahkan, biasanya penyelenggara ibadah haji yang memberangkatkan haji non kuota tak terdaftar. Sehingga kontrol terhadap mereka agak susah dan Kementerian Agama tidak bisa memberikan sanksi.(rol/fen)