TRANSINDONESIA.CO – PT Sinar Mas Grup selaku perusahaan swasta bidang perkebunan dan kehutanan enggan menanggapi tudingan Aliansi Rakyat Riau untuk Reformasi Agraria (ARRRA) terkait dengan monopoli penguasaan lahan dan hutan di Riau.
“Menurut saya itu tidak perlu ditanggapi karena pada dasarnya kami juga membuka lahan dengan melibatkan masyarakat,” kata juru bicara PT Sinar Mas Grup, Nurul Huda di Pekanbaru, Rabu (24/9/2014).
Sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam ARRRA menggelar demonstrasi menuntut pemerintah agar lebih menyejahterakan masyarakat kalangan petani di Riau.
Aksi tersebut dipusatkan di samping Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional.
Demonstran juga menuntut agar pemerintah lebih adil dalam pembagian lahan dan tidak hanya berpihak pada korporasi.
Koordinator umum aksi ARRRA, Yusmiadi, dalam orasinya mengatakan pihaknya menuntut agar perusahaan swasta menghentikan monopoli dan “perampasan” tanah rakyat serta melaksanakan kedaulatan pangan dan pembaruan agraria.
Menurut dia, saat ini banyak lahan hutan telah beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan dan hutan tanam industri, namun semuanya milik perusahaan seperti Sinar Mas Grup dan hanya sebagian kecil dikelola rakyat.
“Perampasan tanah ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta untuk memonopoli kawasan. Lebih 80 persen kawasan hutan dan lahan di Riau dikuasai korporasi multinasional dan terbesar dikuasai oleh Grup APRIL dan Sinar Mas. Kemudian perusahaan pemerintah, seperti PTPN V,” kata Rendi, seorang demonstran.
Lembaga Swadaya Masyarakat sebelumnya menyatakan salah satu bentuk ancaman baru terhadap hutan Indonesia adalah maraknya pembukaan perkebunan kelapa sawit baru, yang didorong oleh meningkatnya permintaan dunia akan minyak kelapa sawit untuk makanan, sabun, kosmetik, dan bahan bakar nabati.
Grup Sinar Mas adalah perusahaan minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia dengan perluasan kebun yang agresif dengan telah menanami lebih dari sepertiga kawasan perkebunannya dalam beberapa tahun terakhir.
Selain di Riau, perusahaan itu juga melakukan perluasan di Kalimantan dan hutan-hutan alam Papua.
Sinar Mas menurut catatan Greenpeace adalah anggota konferensi untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan atau Round Table on Sustainable Palm Oil (RSPO), suatu prakarsa kalangan industri yang bersifat sukarela, untuk mengembangkan sistem sertifikasi produksi minyak kelapa sawit berkelanjutan, berdasarkan sejumlah prinsip dan kriteria.
Banyak kritik yang diarahkan ke badan itu, terutama terkait dengan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa anggota-anggotanya termasuk Sinar Mas, terus merusak hutan dan lahan gambut.(ant/ful)