
TRANSINDONESIA.CO – Terdakwa Ismail Ahmad alias Ocam yang tersangkut perkara Narkoba dan divonis Hakim selama Lima (5) bulan penjara, Selasa (23/9/2014), diperintahkan untuk segera dibebaskan karena telah habis masa penahananya.
Sementara, pihak Kejari Rantauprapat, Sumatera Utara, tidak bersedia mengeksekusi bebas terdakwa dengan alasan putusan tersebut belum inkrah.
“Jaksa akan mengajukan banding,” kata Kasipidum Kajari Rantauprapat Allan Bhaskara SH kepada wartawan di Rantauprapat, Rabu (24/9/2014). .
Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Haris Nixcon Tambunan SH mengatakan bahwa Kajari Rantauprapat buta hukum dan tidak faham arti putusan hakim.
“Saya menilai JPU buta hukum, dan tidak faham arti putusan hakim, dimana dalam surat putusan bernomor: 423 /Pid.B/2014/PN.RAP itu, dituliskan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, itu harus dilaksanakan, mengenai banding itu urusan selanjutnya,” kata Haris.
Sementara, anggota Peradi ini mengancam akan melakukan Prapid terhadap proses hukum berbelit-belit yang menimpa kliennya.
“Akan kita lakukan upaya prapid, dan akan kita surati Kejagung Serta Komas HAM,” kata Haris yang juga Ketua LPPH Pemuda Pancasila Labuhanbatu itu.
Disinggung kesalahan apa yang telah dilakukan pihak Kajari Rantauprapat dalam perkara itu, Haris menegaskan bahwa Jaksa selaku Penuntut umum telah melakukan perampasan kemerdekaan terhadap seseorang.
Haris menilai, jaksa telah melakukan perampasan hak kemerdekaan terhadap kliennya, dan itu bisa dituntut melanggar pasal 333 KUHP yang ancaman hukumannya delapan tahun penjara.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Armansyah Siregar SH, Selasa (23/9/2014), bahwa majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, tapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman terdakwa.
Sebab, kata Hakim, narkoba yang dimiliki oleh Terdakwa adalah untuk digunakan bukan untuk dijual. Selain itu, majelis hakim berpendapat menolak keterangan saksi yang memberikan keterangan dipersidangan. Karena, yang memberikan keterangan bukan lah yang menangkap terdakwa.
Majelis hakim sependapat dengan penasehat hukum terdakwa dimana ada 7 tanda tangan terdakwa yang diragukan kebenarannya.
Hakim bukan corong undang-undang. Namun hakim berfungsi penggali undang-undang itu sendiri. Sehingga hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai pemakai. Dan dengan ini kami putuskan menjatuhi terdakwa hukuman penjara selama lima bulan, kata ketua Majelis Hakim Armansyah Siregar sambil mengetuk palu.(bus)