Anas Minta Hakim Sumpah Kutukan

Terdakwa Anas Urbaningrum di vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor, Rabu (24/9/2014)
Terdakwa Anas Urbaningrum di vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor, Rabu (24/9/2014)

TRANSINDONESIA.CO – Divonis delapan tahun penajra oleh Majelis Hakim saat sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menggapinya dengan meminta majelis hakim untuk memberikan waktu apa yang ia sebut sebagai ‘Mubahalah’ adalah  ‘sumpah kutukan’,.

Saat Anas menyampaikan tanggapan sekaligus ucapan terima kasihnya atas putusan persidangan, Anas mengatakan, Mubahalah adalah ‘sumpah kutukan’. Hal itu menurutnya, sebagai bentuk pembelaan atas keyakinan dirinya sebagai terdakwa.

“Karena sebagai terdakwa saya yakin, jaksa penuntut juga yakin, majelis juga yakin. Karena itu di akhir persidangan, saya mohon untuk diberikan waktu untuk Mubahalah. Siapa yang salah itu yang akan menerima kutukan,” tutur Anas, diakhir pembacaan pembelaanya dalam sidang Tipikor pada Rabu (24/9/2014).

Permintaan tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim persidangan, dengan alaan permintaan tersebut tidak lazim, maka majelis hakim tidak mau berkomentar.

Lebih Ringan Dari Tuntutan

Sebelumnya, putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Didalam ruang sidang yang dipenuhi para kerabat  Anas, begitu juga diluar gedung dipenuhi ratusan para kader HMI meminta pengadilan memutuskan kasus yang menjerat Anas seadil-adilnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan mantan Ketum PB HMI itu.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.

Hal-hal yang dianggap memberatkan putusan vonis ini karena Anas sebagai anggota DPR (saat itu), ketua fraksi, dan ketua umum partai, seharusnya memberi teladan yang baik kepada masyarakat. Anas dianggap tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas KKN.

Anas juga dianggap tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi dan tidak dukung semangat membangun sistem yang bebas dari KKN. Sedangkan hal yang meringankan, Anas pernah mendapat penghargaan negara bintang jasa utama pada 1999, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan.

Dalam putusan vonis tersebut, ada dua hakim anggota yang menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat. Dua majelis hakim tersebut menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penuntutan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).(fer)

Share