Kompolnas Minta Kapolda Sumut Jemput Paksa Bos TSR

Pemilik TSR, Tamin Sukardi dan Kapolda Sumut Irjen Pol eko Hadi Sutedjo.
Pemilik TSR, Tamin Sukardi dan Kapolda Sumut Irjen Pol eko Hadi Sutedjo.

TRANSINDONESIA.CO – Kapoida Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo diminta tidak main-main dengan penegakan hukuman, dan segera lakukan cara jemput paksa pemilik Taman Simalem Resort (TSR) di Karo, Tamin Sukardi yang tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

“Kalau sudah dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak datang, saatnya Polda Sumut melakukan jemput paksa. Dan itu perintah UU, Polisi jagan ragu melakukan penegakan hukum. Masyarakat juga mendapat kepastian hukum dengan langkah jemput paksa itu,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Sahputra Hasibuan di Jakarta, kemaren.

206 hektar lahan TSR di Kabupaten Karo yang bermasalah karenamerupakan hutan lindung, penyidik telah tiga kali memanggil Tamin, namun dengan beraninya pengusaha itu mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Gunawan yang telah dijebloskan ke penjara.

Sampai saat ini, Tamin Sukardi yang dikenal di Sumatera Utara sebagai “orang licin” karena selalu lolos dari jeratan hukum, seperti halnya status tersangka Tamin pada tahun 2010 hilang oleh penyidik Polda Sumut telah di SP3 kan oleh Kapolda Sumut yang lama yakni, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro.

“Polisi jangan takut dengan upaya-upaya pihak luar yang tujuannya mekendurkan proses penyidikan,” kata Edi.

Labih lanjut Edi menytakan, Kompolnas akan terbuka menerima laporan kasus TSR yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami (Kompolnas,Red) dengan senang hati apabila pihak terkait melaporkan atau mengadukan proses hukum ini ke Kompolnas,” kata Edi.(sur/yan)

Share