TRANSINDONESIA.CO – Salah seorang pemilik Taman Simalem Resort (TSR) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Tamin Sukardi yang menjadi tersangka pemalusan surat lahan kerap mengundang pejabat negara setingkat Menteri disaat masa akhir jabatannya.
Tamin dikenal dengan kebal hukum itu mengelola TSR bertaraf internasional dengan luas 206 ha. Memliki latar belakang (view) Danau Toba tampaknya menyulitkan penegak hukum memanggilnya karena kedekatannya dengan pejabat negara.
Tamin Sukardi sering mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut (Poldasu), meski telah dua kali dilayangkan surat panggilan oleh pihak Poldasu, untuk menguatkan bukti kepada tersangka berinisal G yang sudah terlebih dahulu ditangkap, atas tudingan pemalsuan surat tanah seluas 21 hektare di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumut.
“Surat pemanggilan ketiga sudah kita layangkan. Jika tidak hadir (Tamin Sukardi) akan ada pemanggilan paksa,”ungkap Direktur Dit Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Dedi Irianto kepada wartawan Senin (15/9/2014)
Namun, Tamin Sukardi yang terkenal licin diduga sebagai pengarap lahan, juga sampai sekarang masih tersandung masalah atas 206 ha lahan keseluruhan TSR dan permasalahan tersebut masih mengendap. Dimana lahan TSR keseluruhannya termasuk dalam kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas Kehutanan Karo, Sucipto kepada Waspada Minggu (21/9/2014) mengatakan, TSR dengan luas total 206 ha, itu adalah kawasan hutan lindung, sesuai dengan surat keputusan (SK) 44 Menteri Kehutanan tahun 2005.
“Dari 206 haktare lahan TSR yang dikelolah Tamin Sukardi sebagai pemilik tunggal masuk dalam kawasan hutan lindung, termasuk dalam posisi dari 76 Desa dari lima Kecamatan,” jelas Sucipto.
Adapun Kecamatan tersebut, kata Sucipto, seperti Kecamatan Juhar, Merek, Kutabuluh, Tiganderkat, dan Barusjahe.
Permasalahan yang selama ini mengendap, akan menuai titik terang, dengan turunnya surat keputusan Menteri Kehutan yang diterima langsung dalam waktu dekat oleh Dinas Kehutanan Pemprovsu.
Tinggal mampukah pihak berwajib menumpas kejahatan atas pengarapan hutan lindung tersebut.
“Keluarnya surat revisi hutan lindung dari Menteri Kehutanan membuat kisruhnya kawasan hutan lindung atas pemilik TSR Tamin Sukardi yang dikelolanya sekitar tahun 2002 – 2003 semangkin jelas. Kita masih menanti surat revisi keputusan tersebut,” jelas Sucipto.
Adapun upaya peringatan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan kepada Tamin, lanjut Sucipto, seperti dilayangkannya surat teguran terhadap hutan lindung yang dirambahnya atau disulapnya menjadi TSR. Sementara jelas – jelas kawasan yang dipelihara Pemvropsu tersebut bukan untuk dimiliki perorang.(don/sur)