Korupsi Rp21,4 M, 2 Mantan Pejabat Aceh Tenggara Dijebloskan ke Penjara

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO  – Kejaksaan Tinggi Aceh menahan dua tersangka korupsi di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp21,4 miliar.

Sebelum ditahan, kedua tersangka, Marthin Desky yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Mhd Yusuf mantan pemegang kas Bupati Aceh Tenggara sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Selasa (16/9/2014).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Hentoro Cahyono mengatakan, kedua tersangka ditahan untuk masa 20 hari dan penahanan bisa diperpanjang. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

“Tersangka diduga turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp21,4 miliar. Kerugian ini berdasarkan hasil audit BPK,” kata Hentoro Cahyono.

Kasus ini, kata dia, merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan. Korupsi atau KPK dengan tersangkanya Armen Desky, mantan Bupati Aceh Tenggara.

Kasus ini juga sudah disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta pada 2009 dengan terpidana Armen Desky. Armen Desky divonis empat tahun penjara.

Keterlibatan tersangka Marthin Desky dan Mhd Yusuf, kata dia, membuat proposal fiktif untuk bantuan sosial atas arahan Armen Desky, yang saat itu menjabat Bupati Aceh Tenggara, secara berkelanjutan mulai tahun anggaran 2004, 2005, dan 2006.

Dari proposal tersebut, kata dia, para tersangka memproses seolah-olah bantuan sosial tersebut disalurkan untuk organisasi kemasyarakatan, pengurus masjid, gereja, dan sebagainya. Padahal, uang negara yang dicairkan itu bukan untuk bantuan sosial, tetap untuk kepentingan para tersangka.

Dari proposal fiktif yang diproses para tersangka, kata Hentoro, tersangka Marthin Desky mendapat bagian Rp1,3 miliar dan tersangka Mhd Yusuf memperoleh Rp200 lebih.

“Dari kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Semuanya tergantung hasil persidangan di pengadilan,” ungkap Hentoro yang didampingi Kepala Humas dan Penerangan Hukum Kejati Aceh Amir Hamzah.

Kedua tersangka, kata dia, tim penyidik kejaksaan menjerat mereka secara berlapis, yakni primer melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Sedangkan subsidair, kedua tersangka dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara.(ant/jal)

Share