TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Papua tengah menyidik dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah di Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2012 dan 2013.
“Penyidik dari Subdit 3 Dit Tipikor sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dana bansos dan hibah dan dana bansos di Kabupaten Dogiyai,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, di Jayapura, Senin (15/9/2014) malam.
Ia mengatakan, tim penyidik yang dikoordinir Kasubdit Tipikor Kompol Jefri Siagian, masih berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti pendukung.
Dasar penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) itu yakni berdsrkan Laporan Polisi (LP) Nomor:133/VIII/2014 tentang dugaan TPK dana hibah dan bansos Kabupaten Dogiayai tahun anggaran 2012 dan 2013.
Tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi, kemudian menyita barang bukti berupa dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan lampirannya, Daftar Pelaksana Anggaran (DPA), rekening koran, dokumen peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (perbub) terkait dana hibah dan dana bansos.
“Masyarakat di sana (Dogiyai) sangat mendukung upaya penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Pubdjo, tim penyidik akan memeriksa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dogoyai, selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah dan bansos tersebut.
Pihak lainnya yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni pejabat pemegang kas.
“Masyarakat yang menerima dana hibah dan dana bansos itu juga akan diperiksa guna memperjelas permasalahan tersebut,” ujarnya.
Penyidik juga menyita beragam memo yang menyangkut perintah atau surat surat terkait permasalahan tersebut.
“Kami minta para penerima hibah untuk membantu memberikan keterangan kepada penyidik Polri, serta kami minta tidak ada yang menghambat penyidikan bahkan kalau perlu membantu secara maksimal upaya penyidikan yang di lakukan polri,” ujar Pudjo.(ant/kum)