TRANSINDONESIA.CO – Aparat Kepolisian unit Resmob Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ke Kota Ternate.
“Untuk menanggulangi peredaran minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus, khususnya di kota Ternate, terus dilakukan. Meski demikian, berbagai cara juga dilakukan pemasok barang haram tersebut ke Kota Ternate yang terbaru, unit Resmob Brimob Polda Malut berhasil mengamankan sedikitnya 180 kantong plastik miras jenis cap tikus yang diselundupkan dari Halmahera Utara, melalui kepal penyeberangan ferry,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Senin (15/9/2014).
Menurut dia, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, temuan ratusan kantong miras jenis cap tikus oleh unit Resmob Brimob di kawasan pelabuhan ferry, bermula dari laporan masyarakat yang menyebut, adanya miras yang dibawa melalui truk lintas jenis Hino berwarna putih dengan nomor polisi DG 5421 A.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan mobil lintas tersebut membawa miras, unit Resmob langsung mengamankan mobil tersebut.
Unit Resmob menemukan sedikitnya 180 kantong cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik 60 kantong ditambah 5 gelon ukuran 25 liter, sehingga total miras kurang lebih 180 kantong plastik. Barang bukti miras langsung diamankan di Posko Resmob untuk pengembangan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir yang membawa miras tersebut, diketahui, miras yang didatangkan dari Halmahera Utara tersebut, milik seorang ibu rumah tangga atas nama Sarlota (39) warga Desa Paca Tobelo Halmahera Utara.
Untuk kepentingan pemeriksaan, barang bukti beserta sopir yang membawa miras tersebut, diserahkan ke Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polres Ternate, untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, pada dua pecan lalu, aparat kepolisian Polda Malut juga berhasil menggagalkan ratusan botol miras yang dimasukkan dalam puluhan karung dari Sulawesi Utara yang akan diselundupkan ke Kota Ternate.(ant/kum)