TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Ampenan berhasil membongkar praktik perjudian “online” di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Senin, sekitar pukul 16.00 WITA.
“Prosesnya begitu cepat, saat kami menerima laporan warga, personel di lapangan langsung ditugaskan untuk mengecek lokasi dan melakukan penangkapan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ampenan Kompol Arief Yuswanto.
Dalam penangkapan tersebut, Polsek Ampenan mengamankan tiga pelaku yakni FA (26) diduga seorang mahasiswa yang bertindak sebagai operator judi “online”, SU (41) pengumpul dan penyetor uang tunai, dan HS (38) berstatus pelanggan.
Selain itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebanyak Rp490 ribu, laptop, kalkulator, printer, telepon selular, dan rekapitulasi hasil setoran pelanggan.
Ketiga pelaku merupakan warga lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan. Mereka berhasil diciduk pihak kepolisian saat melakukan transaksi perjudian di rumah FA (26).
“Ketiga pelaku kami tangkap dalam waktu bersamaan, karena rumah mereka msaih berdekatan,” ujarnya.
Menurut pengakuan SU (41), dirinya telah menjalankan praktik judi “online” tersebut dalam lima bulan terakhir. Hal tersebut ditekuninya karena perjudian “online” memiliki sistem yang lebih mudah, praktis, dan menguntungkan.
Ia mengakui, dalam sehari uang tunai yang disetor ke bandar “online” bisa mencapai jutaan rupiah, dengan keuntungan sebesar 10 persen. “Biasanya dalam sehari, setoran yang dikirim bisa mencapai dua jutaan,” katanya.
FA (26) yang bertindak sebagai operator mengaku bahwa dirinya ikut berperan dalam perjudian “online” karena alasan untuk membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Ampenan untuk diperiksa lebih lanjut. “Kami sedang memproses pemeriksaan guna menindaklanjuti kasus ini, jadi rencananya ketiga pelaku akan dibawa ke Polres Mataram, Selasa (16/9/2014),” ujar Kompol Arief.(ant/sun)