Lagi, Terduga Teroris Palu Ditangkap

Densus 88 Anti Teroris sedang menangkap terduka teroris.(dok)
Densus 88 Anti Teroris sedang menangkap terduka teroris.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap tersangka teroris di Kota Palu, Sulawesi Tengah karena terkait dengan empat warga negara asing tersangka teroris yang telah ditangkap sebelumnya.

“Ada penangkapan tersangka pelaku terorisme di depan Palu Plaza di Jalan Danau Lindu, Kota Palu, pada Senin (15/9/2014) sekitar pukul 14.05 (Wita) telah ditangkap Akbar alias Rosi alias Jo,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Menurut dia, tersangka teroris tersebut merupakan pemilik kost yang terlibat dalam menampung atau menyembunyikan empat warga asing yang sebelumnya ditangkap oleh tim Densus 88 di Kabupaten Parigi Moutong, Palu, Sulteng.

“Pekerjaannya (Akbar) adalah pedagang, penjual HP. Alamatnya di Jalan Lombok No.25 Kecamatan Palu Barat. Dia berstatus bujang,” ujarnya.

Ronny menyebutkan bahwa Akbar diduga termasuk salah satu anggota teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang sering menjadi kurir kelompok MIT pimpinan Santoso, yang merupakan buronan teroris yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia juga mengatakan, penangkapan Akbar terkait dengan penangkapan keempat WNA, yang sampai saat ini masih terus diselidiki identitas aslinya.

“Apakah identitas mereka sama dengan yang ada di paspor atau tidak, itu masih kami selidiki. Tadi pagi kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Kedubes Turki yang ada di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Tim Polda Sulteng dan Densus 88 telah menangkap empat orang asing tersangka teroris di desa Marantale Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Dari identitas yang ditemukan sementara, diketahui keempat orang asing itu adalah A Basyit, A Bozoghlan, A Bayram, A Zubaidan, yang awalnya diduga sebagai warga negara Turki.

“Belum diketahui identitas sebenarnya. Jadi, kami masih menunggu. Apakah mereka adalah warga negara (Turki) sesuai dengan yang tertera di paspor atau sesuai dengan penjelasan mereka,” ungkapnya.

Menurut Ronny, dari hasil pemeriksaan sementara, keempat warga negara asing itu mengaku sebagai warga dari Turkistan, yaitu suatu daerah yang saat ini disebut Xin Jiang yang merupakan salah satu provinsi di Tiongkok.

Namun demikian, Ronny menilai masih belum bisa dipastikan kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh empat orang asing tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, Kepolisian masih mencari informasi lebih lanjut melalui koordinasi dengan pihak Imingrasi, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Turki di Indonesia.(ant/yan)

Share