Ketum PPP Hanya Bisa Dihentikan Pada Muktamar

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

TRANSINDONESIA.CO  – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Perstuan Pembangunan, Suryadharma Ali mengatakan, dirinya hanya bisa berhentikan sebagai ketua umum melalui Musyawarah Kerja Nasional (Muktamar) PPP.

Pada Muktamar ketua umum bisa berhenti atau diberhentikan. Jika pengurus harian DPP bisa menghentikan ketua umum, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi PPP, kata Suryadharma Ali, usai acara Silaturahmi DPW dan DPC PPP se-Jawa Tengah di Solo, Minggu (14/9/2014).

Menurut Suryadharma Ali, hal tersebut bukan saja bisa terjadi di tingkat pusat tetapi juga di DPW dan DPC. Jika dipusat pengurus harian bisa menghentikan ketuan umum, maka pengurus harian di tingkat provinsi bisa menghentikan ketua wilayah. Padahal, ketua wilayah diangkat melalui forum Musyawarah wilayah, begitu juga di DPC.

“Ketum DPP hanya bisa dihentikan melalui Muktamar atau Muktamar luar biasa,” ucap Suryadharma Ali.

Ia menjelaskan, pihaknya memang telah menyamaikan keinginan digelarnya Muktamar pada 22 Oktober 2014, karena berdasarkan hasil Muktamar ketujuh 2011. Saat itu, di dalam anggaran dasar bahwa Muktamar kedelapan dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah pemerintah baru terbentuk.

“Hal ini, biasanya pemerintahan baru terbentuk itu pada tanggal 22 Oktober atau setelah Pilpres. Karena itu, kami telah memperkirakan perintahan baru terbentuk 22 Oktober 2014. Biasanya pelantikannya dilakukan pagi pagi,” ujarnya.

Trans Global

Oleh karena itu, Muktamar kedelapan PPP bisa dilaksanakan pada 22 Oktober 2014, hal ini makna dari kata selambat-lambatnya.

Namun, kata dia, ada sejumlah fungsionaris DPP PPP yakni Muhammad Romahurmuziy, Emron Pangkapi, Suharso Manoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, yang tidak sabar, sehingga mereka mengambil jalan pintas memberhentikan Suryadharma Ali sebagai Ketum pada forum rapat harian Dewan Pimpinan Pusat PPP.

Menurut dia, forum rapat harian yang tidak mempunyai kewenangan, kompetensi memberhentikan Ketum. Jabatan itu, hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar luar biasa atau Muktamar yakni forum yang memilih ketua umum.

Kendati demikian, kata dia, hasil rapat keputusan pada tanggal 9 September 2014 pengurus harian yang menghetikan Ketum PPP merupakan keputusan ilegal inkonstitusional, dan merupakan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar serta anggaran rumah tangga partai berlambang Kabah.

Selain itu, Suryadarma Ali juga membantah jika dirinya dilengserkan dari Ketum PPP karena telah dinyatakan tersangka. Hal ini tidak benar, karena upaya pelengseran sudah dilakukan sejak Januari 2014.

Klimaknya pada 23 April 2014 melalui Forum Musyawarah Kerja Nasional yang ilegal di Cisaruan Bogor, telah menonaktifkan dirinya sebagai ketum dan mengangkat saudara Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas.

“Saya ketika dinyatakan tersangka, ini menjadi amunisi baru untuk mereka yang ingin melengserkan saya,” tukasnya.(ant/ats)

Share