TRANSINDONESIA.CO – Polda Maluku Utara tidak akan menghalangi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Malut untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum perwira Polda berinisial Kompol AN dalam kasus narkoba.
“Walaupun AN adalah perwira di Polda, tapi Polda tidak akan mengintervensi BNN Malut dalam mengusut dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus narkoba,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Sabtu.
Polda Malut justru akan mendukung BNN untuk memproses secara hukum oknum perwira Polda tersebut jika dalam pengusutan yang bersangkutan memang terbukti terlibat kasus narkoba.
Ia mengatakan Polda adalah institusi penegak hukum, jadi tidak akan mentolerir kalau ada anggotanya yang terlibat kasus pelanggaran hukum, terutama kasus narkoba.
Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BNN Malut, Rustam Lating ketika dihubungi di tempat terpisah mengatakan BNN Malut tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum AN yang diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 7 gram.
“Paket narkoba tersebut dikirim dari Jakarta yang ditujukan kepada seseorang di Ternate dan kuat dugaan milik seorang oknum polisi di Malut, tapi untuk kepastiannya masih dalam penyidikan,” ujarnya.
Ia menyatakan, selain oknum anggota polisi yang diduga memiliki narkoba, BNN juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan salah satu oknum aparat TNI yang saat ini juga dalam menyelidikan Sub Den Pom Ternate dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, pada Minggu (7/9) BNN Malut mengamankan 2,5 kg ganja kering di salah satu jasa pengiriman di Ternate yang diduga milik oknum anggota TNI di daerah ini.
Ia mengatakan, pada pekan lalu, BNN Malut juga mengamankan tiga tersangka masing-masing berinsial MAH, RR dan SB di lokasi yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda pula.
Tersangka MAH saat ini berhasil diamankan oleh anggota BNN Malut di sekitar Kantor PLN kota Ternate brsama satu paket narkotika jenis sabu Kristal seberat 0,5 gram.
Tak berselang lama, anggota BNN Malut juga berhasil meringkus salah seorang pengedar berinsial RR di kawasan Bastiong Karance dengan paket narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram.(ant/sun)