TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah memeriksa sebanyak 15 saksi dugaan kasus korupsi program bedah rumah 2013 dari Kementerian Sosial.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Pekalongan, Herwan Puroko mengatakan bahwa sebanyak 15 saksi yang diperiksa tersebut adalah para penerima manfaat dan unsur kelurahan.
“Seirinbg bergulirnya kasus korupsi bedah rumah 2013, kami sudah periksa 15 saksi. Saat ini kasus itu masih terus kami kembangkan,” katanya di Pekalongan, Sabtu (113/9/2014).
Menurut dia, sejumlah unsur kelurahan yang sudah diperiksa adalah Kelurahan Landungsari, Baros, dan Kebulen.
Ketua Laskar Merah Putih Kota Pekalongan, Zaenal Arifin mengatakan program bantuan bedah rumah dari Kementerian Sosial diduga terjadi penyimpngan.
“Kami menemukan beberapa poin ketidakberesan pada program bedah rumah di sejumlah kelurahan. Oleh karena, kami melaporkan kasus itu pada kejari,” katanya.
Menurut dia, pada program bedah rumah itu, warga penerima manfaat mendapat bantuan sebesar Rp10 juta dalan bentuk material bangunan dan sesuai petunjuk pelaksanaan teknis sepenuhnya dilaksanakan oleh kelompok swadya masyarakat (KSM) yang telah dibentuk pada masing-masing kelurahan.
Namun, kata dia, pada kenyataannya program bedah rumah itu justru dilaksanakan oleh kepala seksi pembangunan kelurahan sehingga ada dugaan terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
“Selain itu, para penerima manfaat tidak menerima dana bantuan itu sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan, yaitu sebesar Rp10 juta per orang,” katanya.(ant/ats)