Perental Mobil Diciduk Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Polsek Metro Ciputat meringkus pria bernama Chairul yang diduga menggelapkan mobil rental. Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan belasan mobil diduga hasil kejahatannya.

Kapolsek Metro Ciputat Kompol Burhanudin mengatakan, penangkapan Chairul berawal dari laporan seorang pemilik rental mobil bernama Yasin Tereseno. Yasin tak lain majikan Chairul.

“Pelaku bernama Chairul, ditangkap setelah seorang pemilik rental bernama Yasin Teresona, 44 tahun, melapor ke polisi,” ujar Kapolsek dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/9/2014).

Kapolsek menjelaskan, kejadian itu berawal saat Chairul mengajukan peminjaman 1 mobil kepada Yasin. Yasin adalah pemilik rental mobil PT Cendikia Okta Bersama yang beralamat di Jalan Poncol Raya, Kelurahan Cireundeu, Ciputat Timur.

“Mobil itu menurut pelaku akan disewakan kepada seorang pelanggan. Akhirnya, korban setuju untuk meminjamkan dengan biaya Rp4 juta per bulannya,” tegas Kapolsek.

Setelah disewakan kepada Chairul, kata Kapolsek, ternyata tak pernah terlihat lagi dikembalikan. Bahkan uang sewa pun tak pernah dibayarkan selama beberapa bulan. Yasin pun geram karena merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat.

“Setelah ditelusuri, akhirnya Senin 8 September Chairul berhasil ditangkap petugas di kawasan Gaplek,” ungkap Kapolsek.

Selain menangkap Chairul, polisi juga menyita barang berupa 14 unit mobil, yang diduga digelapkan Chairul untuk digadaikan. “Pelaku bukannya membayar sewa, malah menggadaikan mobil hasil curiannya kepada orang lain,” papar dia.

Dari keterangan Chairul di hadapan polisi, mengaku telah menggelapkan 90 mobil untuk digadaikan. Namun dari tangan Chairul, polisi baru menyita 14 mobil. Sementara 76 kendaraan lainnya masih dalam penyelidikan.

Diduga korban tak hanya Yasin seorang. Menurut Kapolsek, sedikitnya ada 89 kendaraan dari pemilik kendaraan pribadi. Namun, kendaraan dari berbagai merek itu masih ditelusuri keberadaan‎nya.

“Karena sudah tersebar ke mana-mana. Dia dapat tidak dari pemilik rental saja, tapi punya pribadi juga ada,” ungkap dia.

‎Akibat perbuatannya, Chairul akan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(her)

Share