TRANSINDONESIA.CO – Aparat kepolisian merampungkan berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp2,1 miliar yang melibatkan pejabat Sekwan dan bendahara DPRD Kabupaten Asmat, Provinsi Papua.
“Kasus ini sudah tahap dua pada Kamis pekan lalu dan sebenarnya sudah dilidik dan disidik sejak Oktober 2012, hanya saja ada sejumlah kendala sehingga baru dirampungkan belakangan ini,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono di Jayapura, Selasa (2/9/2014) malam.
Ia mengatakan kasus dugaan korupsi itu melibatkan Soleman Sagisolo sebagai Sekwan DPRD Asmat dan Simon HE Fofied sebagai bendahara Sekwan DPRD Asmat.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan anggaran di sekertariat DPRD Asmat tahun anggaran 2012.
“Kerugian diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar yang berasal dari dana Rencana Pendapatan Jangka Menengah (RPJM) dan Rncana Pendapatan Jangka Panjang (RPJP), makan minum, perjalanan dinass dan biaya listrik,” katanya.
Dana sebesar itu diduga telah dicairkan oleh bendahara namun kegiatannya tidak dilaksanakanan sementara pertanggung jawaban keuangannya fiktif.
Mengenai saksi-saksi yang diperiksa, mantan Wadir Intelkam Polda Papua itu menyampaikan sudah 12 PNS Kabupaten Asmat, satu karyawan Bank Papua, dan seorang ahli aditor dari BPKP perwakilan Papua yang dimintai keterangan.
“Kasus ini merupakan kasus tunggakan. Kendala saat itu audit dari Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tidak segera dilaksanakan oleh BPKP karena kekurangan tenaga aditor. Sehingga hasil auditnya baru diterima,” katanya.
Kedua tersangka, lanjutnya, dikenai pasal 2, 3 dan 9 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan acaman hukuman minaml satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan hukuman tambahan berupa pengembalian uang kerugian negara senilai Rp2,1 miliar.
“Untuk pengembalian dana nihil. Sementara para pelaku dalam menjalankan aksinya itu, modus operandinya dengan cara mencairkan dana pada anggaran sekwan DPRD Asmat namun kegiatan tidak di laksanakan dengan pertanggung jawaban yang fiktif,” katanya.(ant/kum)