TRANSINDONESIA.CO – Sekitar 12 wali murid sekolah Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena merasa dirugikan akibat kegiatan belajar mengajar terganggu.
“Anak-anak menangis dan marah-marah. Hal itu telah meresahkan para orang-tua,” tutur perwakilan para orang tua murid TK JIS tersebut, seusai melakukan dialog dengan anggota Komnas HAM Senin (1/9/2014).
Sudah sekitar sebulan anak-anak TK tersebut tidak bisa bersekolah. Padahal seharusnya, proses pembelajaran dibuka kembali pada 14 Agustus lalu. Namun hingga sekarang, sekolah tidak kunjung memulai proses belajar mengajar.
Para ibu yang datang tersebut merupakan orang tua dari anak yang bersekolah di gedung sekolah TK JIS di bilangan Pondok Indah dan Pattimura, Jakarta Selatan. Sehingga mereka merasa terkena imbasnya, padahal kejadian kurang senonoh itu terjadi di lokasi sekolah JIS yang lain.
“Hendaknya dipisahkan antara kasus pidana dan hak sekolah anak. Sebaiknya berdiri sendiri, sehingga anak-anak tetap diizinkan sekolah,” harap perwakilan orang tua tersebut.
Anggota Komnas HAM Nur Kholis berjanji, pihaknya akan meminta penjelasan dari pihak JIS dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian, ujar dia, memeriksa apakah hal ini berhubungan langsung atau tidak dengan kasus pidana JIS yang terjadi beberapa bulan ini.
“Yang penting hak pendidikan anak terpenuhi. Namun harus ada jaminan, kalau pun dibuka kembali apakah guru-guru yang mengajar tersedia,” tutur Nur Kholis.(rol/dam)