TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kemenkumham untuk mengkaji ulang pembebasan bersyarat Hartati Murdaya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam peraturan menkumham pembebasan bersyarat harus memenuhi sejumlah ketentuan. Antara lain, harus memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan masyarakat.
“Nah ini yang harus dipertimbangkan, rasa keadilan masyarakat, bukan rasa keadilan narapidana,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Juni lalu, katanya, KPK mendapatkan permohonan justice collaborator (JC) untuk Hartati Murdaya melalui rutan Pondok Bambu. Namun, KPK menolaknya sebulan berselang.
Setelah itu, ada juga permohonan pembebasan bersyarat untuk Hartati. Namun, kembali ditolak oleh pimpinan KPK.
“Tak mungkin pembebasan bersyarat dikasih kalau JC tak diberikan karena itu semacam akumulasi,” paparnya.
Bambang mengakui, memberikan pembebasan bersyarat merupakan kewenangan kemenkumham. Hanya saja kewenangan tersebut harus dilakukan dengan memenuhi syarat
Menurut dia, ketika sebuah kebijakan tak memenuhi syarat maka harus batal demi hukum. Jika sebuah produk kebijakan batal, maka tak bisa digunakan. “Artinya orang itu tak bisa diberikan kebebasan bersyarat,” tegasnya.(rol/fer)