TRANSINDONESIA.CO – Kalangan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ((Sumut) meminta pemerintah setempat untuk mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang ada.
Ini untuk menyikapi maraknya aksi unjuk rasa, kata Hasanuddin Ritonga Sekretaris Komisi C DPRD pada pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013 digedung DPRD Labuhanabatu Senin (1/9/2014).
Selama ini, unjukrasa antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan didasari kecurigaan masyarakat terhadap luasan HGU milik perusahaan. Pengukuran ulang nantinya diyakini akan dapat meredam berkembangnya potensi konflik.
Untuk itu kami minta Pemkab Labuhanbatu mengalokasikan anggaran ukur ulang dengan menggunakan alat GPS serta meninjau ulang perjinan, katanya.
Adapun yang perlu diperhatikan terkait hal itu yakni, ijin lokasi, ijin gangguan, ijin mendirikan bangunan, ijin prinsif, ijin industri serta upaya pemantauan lingkungan dan upaya kelola lingkungan.
Diminta segala pengurusan ijin dialksanakan satu atap oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu, ungkap Hasanuddin Ritonga.
Sementara, Plt Setdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap dimintai tanggapan terkait itu belum berkomentar. Konfirmasi pertelepon belum ditanggapi.(bus/sur)