TRANSINDONESIA.CO – Langkah-langkah kesiapan untuk mengimplementasikan e-Policing (Pemolisian) berbasis dampak masalah, dengan model implementasi community policing atau Polisi Masyarakat (Polmas) sekarang ini dapat dikategorikan dalam tiga basis, yakni:
1. Berbasis wilayah (batas-batas geografi yang jelas), diselenggarakan dari mulai Mabes, Polda, Polres, Polsek, subsektor sampai dengan petugas Babinkamtibmas.
2. Berbasis kepentingan (tidak berbatas wilayah dan disatukan oleh kepentingan-kepentingan) dilaksanakan oleh fungsi-fungsi teknis kepolisian maupun oleh fungsi-fungsi pendukungnya.
3. Berbasis dampak masalah merupakan, pemolisian untuk mnangani berbagai dampak yang sebenarnya, bukan bagian dari urusan kepolisian (dikarenakan ketika menjadi masalah dampaknya akan mengganggu, mengancam, merusak bahkan bisa mematikan produktifitas).
Disinilah core dari model Pemolisian berbasis dampak masalah yang penangananya diperlukan secara terpadu (terintegrasi) dari pemangku kepentingan ataupun antara satuan fungsi.
Dengan membangun model Pemolisian berbasis dampak masalah, akan dapat menjadi wadah untuk mesinergikan, mengharmonikan dalam menangani berbagai persoalan/masalah (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan bahkan pertahanan).
Sehingga, solusi-solusi tepat yang dapat diterima semua pihak bisa digunakan untuk pra, saat maupun pasca masalah.
Keterpaduan inilah yang menjadi kecepatan, ketepatan bahkan kekuatan sosial dan akan juga menjadi ketahanan nasional dalam menghadapi berbagai dampak masalah serta dampak globalisasi.
Langkah-langkah dalam mengimpementasikan pemolisian berbasis wilayah sekarang ini dikenal dengan “Asta Siap”.
Asta Siap merupakan, Delapan (8) kesiapan yang dapat dijadikan acuan Pemolisian berbasis dampak masalah melalui satuan-satuan tugas yang saling terpadu.
Pemolisian berbasis dampak masalah ini dapat dikategorikan sebagai pemolisian yang bersifat khusus atau kontijensi:
A. Siap Piranti lunak :
Piranti-piranti lunak sebagai payung hukum dan pedoman-pedoman untuk mengimplementasikan tugas pada satuan-satuan tugas antara lain, rencana operasi, rencana kontjensi (Aman Nusa 1 (nencana), Nusa 2 (konflik sosial), Nusa 3 (teror bom, direktif latpraops – pedoman latihan pra-operasi, kegiatan asistensi dan supervisi).
Perintah pelaksanaan operasi yang berisikan: (1). Perencanaan, (2).Pelaksanaan operasi, (3).Surat perintah pelaksanaan tugas kepada para petugas-petugas kepolisian yang akan mengwakili danmelaksanakan tugas-tugas operasi, (4). Penjabaran tugas bagi pejabat-pejabat dalam operasi, (5).Penjabaran tugas untuk satuan-satuan tugas operasi, (6).Rencana pengamanan pada setiap tahapan oprasi yang disesuaikan dengan karakteristik kerawanan daerah (dari setiap kegiatan-kegatan), (7).Lampiran rencana pengamanan meliputi, denah /lokasi yang akan diamankan dari peta wilayah ssampai dengan denah lokasi didalam gedung.
B. Siap Posko
Siap Posko dapat menjadi pusat K3i (Komunikasi, Koordinasi, Komando/pengendalian, Informasi), yang berisikan peta propinsi, kota/kabupaten, jejaring, panel situpak (situasi, tugas pokok, administrasi, komando/pengendalian). Panel cara-cara bertindak dalam mengatasi kontijensi, panel rengiat (pelaksanaan kegiatan dan hasil kegiatan masing-masing satgas) serta tabulasi kegiatan dan kejadian seama operasi
C. Siap latihan pra-operasi
Latihan sebelm pelaksanaan operasi mencakup latihan untuk petugas posko dan satuan tugas (satgas): Satgas 1 (yang dilaksanakan fungsi intel dan binmas), Satgas 2 (fungsi Sabhara dan lalulintas), Satgas 3 (brimob), Satgas 4 (penegakkan hukum: fungsi reskrim), Satgas 5 (pengamanan dan pengawalan VIP/VVIP), Satgas 6 (satgas bantuan: kompi kerangka), admnistrasi (inspektorat, rorena, rosarpras, bidang keuangan), operasional (dokes, bidang kumum, bidang humas, bidang TI, bidang propam)
Untuk ini, diperlukan latihan menghadapi masalah-masalah kontijensi yang dikonstruksi atau dibuat model bervariasi secara pertahapan operasi.
D. Siap kondisi keamanan ketertiban dalam masyarakat (Kamtibmas)
Kesiapan kondisi Kamtibmas yang dapat dikatakan kondusif dan terkontrol, dibangun dengan sistem-sistem networking sebagai soft power sampai tingkat komuniti.
E. Siap masyarakat
Kesiapan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga dan memelihara yang memiliki komitmen dan gerakan moral dari para pemangku kepentingan untuk peka dan peduli dalam mencari akar masalah serta menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima semua pihak.
F. Siap Personel
Kesiapan personel (SDM) untuk petugas pada satgas, posko dan petugas untuk mengatasi situasi kontjensi.
G. Siap Sarana dan prasarana (sarpras)
Kesiapan Sarpras yang digunakan untuk perorangan, kelompok maupun kesatuan yang dapat berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
H. Siap anggaran
Kesiapan anggaran baik untuk komando dan pengendalian, satgas, tugas-tugas kontijensi (sesuai perencanaan), penggunaan sesuai rencana kegiatan baik pra, saat maupun pasca kejadian. Hasil kegiatan, pertanggungjawaban keuangan yang didukung dengan dokumen-dokumen.
Pemolisian berbasis dampak masalah ini diimplementasikan pra kejadian sebagai bentuk antisipasi, saat kejadian untuk meredam dan menyelesaikan permasalahan agar tidak meluas.
Pada pasca kejadian, merehabitasi atau memperbaiki kondisi sosial yang rusak akibat dari berbagai dampak masalah.(CDL-Jkt310814)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana