TRANSINDONESIA.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahhfud MD menilai penegakan hukum di Indonesia masih konservatif (kolot). Dimana penegakan hukum masih mempertahankan keadaan atau kebiasaan yang berlaku untuk kepentingan kelompoknya.
“Saya berkesimpulkan hukum di Indonesia selama 5 tahun ini yang muncul hukum konservatif,” katanya di Hotel Sultan Jakarta, Minggu (31/8/2014).
Adapun sistem hukum yang kolot ditandai 3 hal yakni, perbuatan hukum itu masih didominasi elit. Dimana kepetintingan elit selalu dikedepankan tanpa melihat kepentingan rakyat seperti dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Seakan-akan sudah dikomunikasikan kepada rakyat. Padahal sebenanyanya putusan hukum itu kadangkala diputuskan di hotel, lalu dirapatkan seakan membela rakyat padahal diantara mereka bertemu,” tegasnya.
Kedua, lanjut mantan Anggota DPR Fraksi PKB ini juga bahwa penegakan hukum belum membela kepada kepentingan rakyat. Dimana penegakan hukum masih menyandera kepentingan politik para elit. Abibatnya rakyat kecil yang dikorbankan.
“Ciri ketiga hukum konservatif itu terlalu banyak memberi peluang untuk ditafsirkan secra sepihak kepada penguasa, elit politik dan penegak hukum,” jelasnya.
Mahfud mengatakan belum tercapainya hukum yang sesuai dengan amanat UUD 1945 lantaran sistem hukum yang dibelokan. Padahal, sudah puluhan tahun lamanya Indonesia mereformasi dari pemerintahan yang otoriter menjadi demokrasi.
“Jawabannya Indonesia sejak reformasi dari otoriter orde baru jadi demokrasi, tiba-tiba 3-4 thn berbelok jadi oligarki. Kami melihat politik kita oligarki sehingga jadi hukum konservatif,” tandasnya.(ini/sof)