2 Wartawan Prancis Tetap Ditahan Imigrasi Jayapura

Kantor Imigrasi Jayapura.(dok)
Kantor Imigrasi Jayapura.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Permintaan pengacara dua wartawan asal Prancis, yakni Thomas Charles Dandois (40) dan Loise Maria Valentina Baurrat (29) agar menjadi tahanan kota ditolak dan keduanya masih mendekam diruang tahanan Imigrasi Jayapura di Jayapura.

Penolakan permintaan pengacara dari tim kuasa hukum Todung Mulya Lubis itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, kata Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon di Jayapura, Senin (1/9/2014).

Dikatakan, kedua warga negara Prancis yang mengaku bekerja di Arte TV Prancis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

“Saat ini kami akan menambah masa penahanannya guna menyelesaikan berkas yang saat ini masih terus dikerjakan,” kata Tampubolon seraya menambahkan BAP baru sekitar 50 persen.

Menurut Gardu, sebelumnya kedua wisman sempat akan dititipkan di rumah tahanan Mapolda Papua namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya mereka tidak dititipkan.

Untuk memenuhi pemberkasan kedua warga negara Perancis itu, kata Gardu, penyidik sudah meminta keterangan dari para saksi di Wamena mengingat keduanya sebelum ditangkap polisi Rabu (6/8/2014) sempat melakukan pertemuan dengan kelompok-kelompok pro kemerdekaan.

Karena itulah keduanya dituduh melanggar UU Keimigrasi sebagimana termuat dalam pasal 122 UU Tahun 2011. Dalam UU itu disebutkan menyalahgunakan izin yang diberikan kepada orang asing, kata Gardu Tampubolon.(ant/kum)

Share