TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp390 juta untuk pengembangan dugaan kasus korupsi dana insentif anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) setempat.
“Kami sudah menyita uang tunai senilai Rp390 juta dari Bendahara Satpol PP Kota Bekasi untuk pengembangan kasus,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bekasi Ade Hermawan di Bekasi, Jumat (29/8/2014).
Ia mengungkapkan hal itu menyikapi kelanjutan dari dugaan kasus penggelapan dana 1.736 anggota Linmas Kota Bekasi oleh terlapor mantan Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi berinisial HMS.
“Uang tersebut adalah barang bukti penyidikan kasus dugaan korupsi,” katanya.
Dia mengatakan, dana tersebut dibutuhkan untuk menentukan status hukum terlapor apakah akan terus menjadi tersangka atau dibebaskan dari tuduhan.
Uang tersebut merupakan sisa dana yang seharusnya diberikan pada 1.736 Linmas di Kota Bekasi dari total anggaran Rp1 miliar lebih milik pemerintah setempat.
Pihaknya mengaku segera mengembalikan uang tersebut kepada pihak yang berhak bila proses penyidikan rampung dilaksanakan.
Ade menambahkan, pihaknya akan memanggil 16 saksi dari kalangan lurah setempat untuk mengklarifikasi laporan serta bukti yang dimiliki pihaknya.
“Untuk pemeriksaaan terhadap HMS dilakukan setelah pemeriksaan para saksi dari pihak kelurahan selesai. Saksi bisa saja bertambah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, HMS sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi pada Kamis (21/8/2014) oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akibat dugaan kasus tersebut.
HMS diduga menggelapkan uang intensif triwulan jatah anak buahnya yang mencapai total lebih dari 1 miliar.(ant/min)