PRT dan Pacaranya Rampok Uang Majikan Rp257 Juta

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) dan kekasihnya ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan karena merampok rumah majikannya.

Pelaku bernama Ade Santo alias Ade,  23 tahun, warga Tegal, Jawa Tengah, dan Tia Sustia, 23 tahun, warga Indramayu, Jawa Barat. Keduanya menguras sejumlah uang dolar dengan perkiraan mencapai ratusan juta rupiah di rumah majikannya, Ny. deatrisa Maria, di Jalan Sanjaya IV/1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadillah Siregar mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis 28 Agustus kemarin pagi di Tegal, Jawa Tengah.

Menurut Kasat Reskrim, kasus pencurian tersebut terjadi pada sekira awal Juli 2014 lalu. “Pelaku masuk ke dalam kamar majikannya saat majikannya sedang bekerja,” jelasnya.

Di dalam kamar korban, pelaku mengambil mata uang asing USD, dolar Australia dan EURO yang jika dirupiahkan mencapai Rp257 juta.

Untuk menghilangkan jejaknya, kedua sejoli ini lalu memotong kabel CCTV di rumah korban.(dok)

Share