TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Provinsi Banten senilai Rp7,65 miliar TA 2011 dan 2012, di Serang, Selasa (26/8/2014).
Selain Muhadi, seorang saksi lainnya juga diperiksa dalam kasus tersebut, yakni Ketua Yayasan Sukalimas Pandeglang, H Aa Hidayat. Pemeriksaan dua orang saksi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana hibah Banten dengan tujuh tersangka yang sudah ditetapkan, berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
“Ini pemeriksaan lanjutan karena keterangannya dianggap masih dibutuhkan penyidik,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Yopi Rulianda.
Ia mengungkapkan, berdasarkan jadwal seharusnya ada tiga saksi yang diperiksa pada Selasa (26/8), yakni Muhadi, Muhammad Rizal, dan H Aa Hidayat.
“Satu orang tidak hadir yakni Muhammad Rizal,” katanya..
Lebih lanjut, ia mengatakan, Sekda Banten Muhadi diperiksa sebagai saksi dalam kaitan penyaluran dana untuk Yayasan Bina Insan Cita (BIC) dengan tersangka SA dan AS Sehari sebelumnya, pada Senin(25/8), tiga tersangka dalam kasus tersebut diperiksa yakni ZM, SA dan WH.
“Pada Kamis pekan sebelumnya tiga orang diperiksa. Kemudian Senin kemarin tiga orang tersangka juga diperiksa termasuk ZM,” kata Yopi.
Sementara mengenai satu tersangka lainnya yakni SH belum bisa diperiksa karena masih sakit. Bahkan, pihak penyidik sudah melakukan kroscek terhadap kesehatan SH.
“Sudah dikroscek, memang yang bersangkutan sakit. Tapi, penyakit apa itu yang tahu tim penyidik,” katanya.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp7,65 miliar dalam APBD Banten TA 2011 dan 2012, Kejati Banten sudah menahan enam tersangka diantaranya mantan Kepala DPPKD Banten ZM.(ant/her)