TRANSINDONESIA.CO – Dua anggota Polrestabes Semarang terancam sanksi disiplin, menyusul peristiwa meledaknya bubuk bahan baku petasan yang tersimpan di markas kepolisian tersebut.
“Ada dua yang sudah diperiksa dari Satuan Reserse Kriminal,” kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/8/2014).
Menurut dia, kedua anggota tersebut akan dikenai sanksi disiplin setelah hasil pemeriksaan kejadian ini selesai.
Selain dua polisi, kata dia, satu pegawai negeri sipil yang bertugas di Polrestabes juga dimintai keterangan.
Ketiga orang tersebut diperiksa karena dinilai paling bertanggung jawab terhadap keberadaan barang bukti kejahatan itu.
Djihartono menuturkan tindakan tiga anak buahnya itu menyalahi karena di luar perintah yang sudah diinstruksikan.
“Saya sudah imbau agar barang bukti ini diserahkan ke Brimob Polda Jawa Tengah untuk disimpan,” ucapnya, menegaskan.
Namun, lanjut dia, niat baik anggota untuk mengamankan barang bukti tersebut justru berujung masalah.
Sementara itu, berkaitan dengan kerusakan sejumlah rumah dan mobil warga sekitar Polrestabes, ia menuturkan kepolisian akan menanggung seluruh kerugian akibat kejadian tersebut.
Sebelumnya, belasan kilogram bahan baku petasan yang merupakan barang bukti yang disimpan di markas Polrestabes Semarang, Kamis (21/8/2014) pagi, tiba-tiba meledak.
Ledakan keras tersebut sempat menyebabkan apel pasukan di halaman Polrestabes tersebut bubar karena kaget.
Bahan baku petasan hasil penyitaan sekitar sebulan lalu tersebut ditimbun dengan bebatuan di bagian belakan markas Polrestabes.
Kerasnya ledakan bahkan sampai menyebabkan batu yang menimbun bahan petasan tersebut berterbangan serta merusak atap pelindungan lokasi penyimpanan.(ant/ats)