Yusril: MK Tak Mampu Periksa Secara Mendalam Gugatan Pilpres

Yusril Ihza Mahendra.(ist)
Yusril Ihza Mahendra.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pihak Prabowo-Hatta Rajasa pada persidangan Kamis (21/8/2014).

“MK takkan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam,” kata Yusril dalam rilis ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Kamis (21/8/2014) malam.

Yusril menambahkan MK akhirnya menolak seluruh permohonan Prabowo Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Sejak awal, lanjutnya, ia sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian.

Menurutnya waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas. Hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres.

“Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada wali kota sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres,” ujar Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Ia menilai mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya, waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas. Namun demikian, ia tetap mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai. Demikian tanggapan saya,” tegas tokoh yang juga menjadi saksi ahli pihak Prabowo-Hatta dalam sidang gugatan Pilpres 2014 di MK ini.(sof)

Share