TRANSINDONESIA.CO – Peraturan jilbab polwan sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Polri. Padahal, pagu anggaran 2015 untuk jilbab polwan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat.
Wakil ketua komisi III DPR pusat, Al Muzammil Yusuf mengatakan, dengan disetujuinya anggaran 2015 dinilai sudah tidak ada kendala. “Maka kita tunggu paling lambat akhir 2015 sudah terealisir,” ujar Muzammil, Selasa (19/8) malam melalui pesan singkatnya.
Muzammil menuturkan, untuk desain bisa menyesuaikan jilbab di Aceh. Pada tahun 2013, kata Muzammil, Kapolri waktu itu, Timur Pradopo telah mengajukan 60 model berbagai kesatuan di berbagai kesatuan di Polri saat rapat kerja (Raker) dengan komisi III.
Muzammil menegaskan, hasil dari Raker antara Polri dengan komisi III merupakan kesepakatan mengikat. Setelah ingin ditanya perkembangan terakhir peraturan jilbab polwan oleh Polri, Muzammil, menolak berkomentar.(rol/sof)