BPK dan Kemenakertrans Disebut Terima Suap Nazaruddin

Mantan Bendum DPP PD, Muhammad Nazaruddin.(dok)
Mantan Bendum DPP PD, Muhammad Nazaruddin.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) disebut-sebut menerima uang dari M.Nazaruddin.

Jumlahnya berbeda-beda, BPK Rp100 juta dan Kemenakertrans Rp800 juta. Uang itu deberikan Nazar pada bulan November 2010 silam.

Demikian disampaikan mantan Direktur Keuangan PT Permai Grup, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang untuk terdakwa Anas Urbaningrum.

Adapun pernyataan itu, muncul pada saat Anas menanyakan soal fee proyek Permai Grup yang dipergunakan membeli tanah dan rumah Anas di Duren Sawit.

“Tidak ada, pak (pembelian rumah dan tanah),” kata Yulianis, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/8/2014).

Kendati demikian, Anas kurang percaya lantaran takut-takuk namanya terselip dalam data pembukuan milik Permai Grup. Bahkan Anas meminta izin hakim agar Yulianis membacakan data-data laporan keuangan.

Hakim pun memberikan izin. Kemudian Yulianis membaca beberapa laporan keuangan milik Permai Grup. Disana terungkap, adanya beberapa aliran dana Permai Grup ke sejumlah orang.

“Pada Novemver 2010 ada Rp100 juta untuk LSM, Rp4 miliar untuk komisi X itu untuk Angie (Angelina Sondakh dari Partai Demokrat) dan Wayan (Wayan Koster PDIP). Untuk BPK Rp100 juta, dan untuk Depnakertrans Rp800 juta,” ujar Yulianis.

Siapa pihak-pihak dari BPK, Nakertrans maupun LSM, Yulianis tidak merincinya. Kedati demikian, Anas tidak mengejar pernyataan itu. Anas kembali pada pertanyaan-pertanyaan yang berada dalam korelasi materi dakwaan dirinya. Utamanya, soal penerimaan sejumlah uang yang dituduhkan jaksa KPK pada dirinya.(ini/fer)

Share