Polisi Bekuk Pembunuh Pemilik Warnet

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Tersangka pembunuh pemilik warung internet (Warnet),  dibekuk Jajaran Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat sore (15/8/2014). Tersangka bernama Abdul, 35 tahun, adalah pelanggan di warnet JavaNet yang hendak merampok.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda, mengatakan motif pelaku menghabisi korban karena ingin menguasai uang Rp 5 juta.

”Tersangka tergiur memiliki Rp 5 juta milik Maryanto, 40 tahun, yang disimpan lemari pakaian. “Pelaku ditangkap di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, tidak jauh dari lokasi kejadian,” lanjut Kompol Ujang.

“Ditangkap, lalu pelaku mengakui perbuatanya,” tegasnya.

Sementara untuk pendalaman lebih lanjut, pihaknya masih  memeriksa pelaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Maryanto ditemukan tewas di Warnet Javanet di Jalan Raya Dukuh Zambrud, Perumahan Dukuh Zamrud  Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Kamis (14/8/2014).

Jenazah Maryanto ditemukan karyawannya Gilang Faturahman. Ketika itu, saksi masuk membuka pintu pagar yang tidak terkunci. Kemudian saksi menemukan korban dalam posisi terbaring terlentang di dalam kamar.

Dari barang bukti yang ditemukan petugas, setrika listrik berlumuran darah, diduga korban dihabisi dengan benda itu karena ada luka  memar, di wajah, dahi robek, lengan kanan robek, siku kanan luka gores, mata kanan kiri memar dan.

Beberapa tetangga korban menyebutkan, sebelum ada seorang lelaki yang kerap menginap di rumah itu, “Korban mengaku duda dan baru beberapa bulan tinggal di sini,” ujar saksi.(min)

Share