Kasus Bansos, 4 Saksi Diperiksa

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk empat tersangka baru yang ditetapkan dari kalangan legislator.

“Memang benar ada lima saksi yang diagendakan untuk diperiksa dan mengenai siapa-siapa saja itu serta memenuhi panggilan atau tidak, penyidik sendiri yang lebih tahu,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Rahman Morra di Makassar, Kamis.

Keempat tersangka yang ditetapkan pada Rabu, 6 Agustus, itu adalah politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani, anggota DPRD Sulsel Adil Patu dan dua legislator Makassar Mustagfir Sabry serta Mujiburrahman.

Keempat politisi yang ditetapkan menjadi tersangka itu berdasarkan banyaknya fakta-fakta dalam persidangan yang menyebut keempatnya terlibat dalam pencairan dana bansos tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik kejaksaan, salah satu saksi yang dimintai keteranganan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel Ilham Gazaling.

Ilham Gazaling datang lebih awal yakni sekitar pukul 08.00 WITA untuk memberikan keterangannya terkait penerima-penerima dana bansos.

Ilham Gazaling sendiri dimintai keterangannya karena mengetahui secara persis dan gamblang mengenai mekanisme permohonan, penerimaan dan pencairan dana bansos itu.

Sebelum menjabat sebagai Kadispora Sulsel, saksi menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Sulsel dimana saat itu saksi juga meloloskan beberapa proposal permohonan dana bansos.

Selain Ilham Gazaling yang dimintai keterangan, Kejati juga mengagendakan pemeriksaan saksi lain yakni Sitti Fyang merupakan salah satu teller Bank Sulsel.

Namun, informasi mengenai semua saksi-saksi itu tidak dapat diketahui karena baik penyidik maupun Kasi Penkum tidak mau memberikan informasi yang jelas bagi para wartawan.

Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.

Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggung jawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.

Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara.(ant/jei)

Share