Polda Metro Tangani Kasus Penistaan The Jakarta Post

Karikatur The Jakarta Post yang dinilai menghina Islam pada terbitan edisi 3 Juli 2014.(dok)
Karikatur The Jakarta Post yang dinilai menghina Islam pada terbitan edisi 3 Juli 2014.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya tangani kasus karikatur di koran harian The Jakarta Post, yang dianggap melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Penangan kasus tersebut setelah mendapat pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Karena TKP (tempat kejadian perkara) nya di Jakarta. Masalah ini cukup ditangani Polda Metro Jaya yang punya satuan membidangi hal itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mennaggapi, pelimpahan penanganan kasus tersebut dikarenakan peristiwanya terjadi di Ibu Kota Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Awalnya kasus penistaan itu dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 15 Juli 2014 oleh pelapor bernama Mediatama Suryodiningrat dengan terlapor media The Media Post

Teh .Jakarta Post sempat memuat kartun karikatur yang bergambar kibaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid, Laa Ilaaha Illallah (Tiada Tuhan Selain Allah). Di bendera tersebut dicantumkan bersamaan tengkorak khas bajak laut, dimuat di edisi Kamis, 3 Juli 2014.

Pelapor Edi Muliadi, selaku ketua Majelis Dakwah, Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) itu menilai karikatur tersebut telah menistakan agama Islam yang dapat memunculkan permusuhan.

“Menurut pelapor, karikatur itu dianggap melanggar pasal 156 A tentang penistaan agama yang bisa memunculkan permusuhan dan penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun,” terang Rikwanto.(dam)

Share