Berkas 2 Tersangka Guru JIS Akan Dilimpahkan

Sekolah Jakarta International School (JIS).(dok)
Sekolah Jakarta International School (JIS).(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Penyidikan yang dilakukan dengan test kebohongan terhadap dua tersangka oknum guru dan staf Jakarta International School (JIS) dalam kasus pelecehan seksual akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Hasilnya sudah ada, namun tidak bisa diekspos itu kepentingan penyidik. Diserahkan ke pengadilan, dan nanti akan dibuka di pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Hasil tes kebohongan itu kata Rikwanto, digunakan sebagai pelengkap pemberkasan oleh penyidik sebagai alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.

“Alat bukti sudah lebih dari dua, sudah ada laporan polisi, keterangan korban, keterangan psikolog, olah TKP, dan bukti-bukti yang didapatkan saat olah TKP. Sudah lebih dari cukup,” tuturnya.

Penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh pelaku guru JIS yang ditangani Polda Metro Jaya telah menetapkan dua guru sebagai tersangka yakni, Niel Bentleman dan Ferdinant Tjiong.

“Mereka tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid di sekolah itu. Saat ini kedua tersangka ditahan sel tahanan Polda Metro Jaya,” tambahnya.(dam)

Share