TRANSINDONESIA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) hari ini Rabu (6/8/2014).
Berdasarkan jadwal dari Humas MK, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu, akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Adapun agenda sidang perdana ini, biasanya dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Yakni tiga hakim konstitusi akan memberikan nasehat-nasehat untuk melakukan perbaikan terhadap permohonan gugatan.
Pasangan Pabowo-Hatta sendiri selaku pemohon, dijadwalkan juga akan menghadiri sidang tersebut. Selain itu, untuk menjaga keamanan sidang dan gedung MK sendiri, 22.000 personil polisi pun akan diterjunkan oleh Polri.
Untuk diketahui, dalam gugatan sengketa Pilpres ini, pasangan Prabowo-Hatta menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu atau yang disebut termohon. Adapun pasangan Jokowi-JK dalam gugatan ini merupakan pihak terkait.
Selanjutnya, MK akan memproses gugatan tersebut selama 14 hari kedepan. Dan pada tanggal 21 Agustus, MK akan memutuskan hasil gugatan tersebut setelah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dengan 9 hakim konstitusi.(ini/sof)