Bongkar Kotak Suara, KPU Rusak Alat Bukti

kpu dituding main mataKantor KPU.(ist)

 

TRANSINDNESIA.CO – Pakar hukum pidana, Chudry Sitompul menyatakan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pembongkaran kotak suara, tidak punya legalitas hukum yang kuat, dan bisa diabaikan.

“Surat edaran itu boleh diabaikan, karena ini hanya surat edaran, kita bicara dari sisi hukum administrasinya. Kecuali dia (KPU) bikin peraturan sendiri untuk itu,” ujar Chudry di Jakarta, Senin (4/8/2014).

Karena kotak suara itu, berdasarkan aturan perundan-undangan adalah sebagai alat bukti, dan harus dibuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dapat diartikan pembukaan sebelum sidang Mahkamah Konstitusi adalah perusakan alat bukti.

“Nah jadi KPU itu merusak alat bukti, ya dia melanggar,” imbuhnya.

Ia menegaskan, agar pilpres kali ini jangan dibuat permainan. “Pilpres ini kan suata hal yang penting, jangan disembarangin, apalagi ini calon pimpinan nasional, kok malah diperlakukan semena-mena. Mustinya kan hati-hati, ini menyangkut nasib negara,” tegasnya.

Setelah Tim Prabowo-Hatta menggugat keputusan KPU soal capres-cawapres 2014 terpilih, ke Mahkamah Konstitus, secara mendadak KPU membuat surat edaran pembongkaran itu.(ini/sof)

Share