TRANSINDONESIA.CO – Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menghadiri sidang perdana sengketa gugatan Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insya Allah Pak Prabowo dan Pak Hatta akan hadir ke MK yang direncanakan Senin (4/8/2014) pukul 09.30 pagi,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).
Selain itu, kata Fadli, tim koalisi merah putih dipastikan ikut menghadiri sidang perdana tersebut bersama relawan pendukung Prabowo-Hatta.
“Banyak juga kader koalisi merah putih dan relawan yang akan mengantar sidang perdana ini di MK. Jadi sudah siaplah,” tukasnya.
Seperti diketahui, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari empat tahapan sebagaimana tertera dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2014.
Pertama, Sidang Pleno Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang ini, hakim MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memberikan nasihat kepada pemohon untuk melengkapi/memperbaiki permohonan, memperbaik permohonan dan pengesahan alat bukti.
Kedua, Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan. Dalam sidang ini akan dimintai jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (Pasangan Jokowi-JK) dan pembuktian oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait serta kesimpulan oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Jika diperlukan, MK dapat memanggil Bawaslu dalam sidang pleno ini.
Ketiga, Rapat Pleno Hakim (RPH). Dalam rapat pleno ini, hakim akan membahas dan memusyawarakan perkara, mengambilan putusan dan menyusun draf putusan.
Keempat, Sidang Pleno Putusan untuk membaca putuan MK terkait perselisihan hasil pilpres 2014.(okz/fer)