Kejati Maluku Periksa Saksi Pengadaan Mobil Penyuluh DKP

kejati malukuKejati Maluku Periksa Saksi Pengadaan Mobil Penyuluh DKP

 

TRANSINDONESIA.CO  – Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku memeriksa sejumlah saksi terkait tindak pidana dugaan korupsi pengadaan mobil operasional penyuluh milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon tahun anggaran 2013 senilai Rp430,55 juta.

“Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait pengadaan mobil yang pengadaannya diindikasikan baru direalisasikan pada 2014,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Selasa (29/7/2014).

Pemeriksaan saksi terkait telah ditetapkannya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil tersebut, Heidy Nikijuluw sebagai tersangka pada pekan kedua Juli 2014.

“Jadi sejumlah saksi akan dimintai keterangan guna mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan mobil tersebut yang diindikasikan mengakibatkan negara mengalami kerugian,” ujarnya.

Bobby mengemukakan, penyidikan diintensifkan pengembangannya sehingga kemungkinan ada tersangka lain bisa saja terungkap.

Karena itu, komponen bangsa yang memiliki data akurat terkait pengadaan mobil tersebut hendaknya menyampaikannya ke Kejati Maluku.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor maupun melindungi keselamatan karena mendukung pengungkapan kerugian negara,” tegas Bobby.

Apalagi, lanjutnya, penanganan dugaan kasus itu berdasarkan adanya laporan bahwa mobil dengan nomor polisi DE 8353 AM itu diindikas bermasalah.

“Awalnya pengadaan mobil tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), selanjutnya dimasukan ke APBD Kota Ambon tahun anggaran 2013 dan pengadaannya diindikasikan bermasalah sehingga diproses hukum,” kata Bobby.

Pengadaan mobil itu bertujuan mendukung operasional dari penyuluh kelautan dan perikanan di Kota Ambon kepada masyarakat pesisir.

Sayangnya, pengadaannya yang seharusnya tahun anggaran 2013. Namun, baru direalisasikan pada 2014 dengan alasan kendala teknis dan keterlambatan pengangkutan mobil dari salah satu kota di Pulau Jawa karena terbatasnya operasional kapal ke Ambon.(ant/kum)

Share