TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah anggota DPRD Labuhanbatu mengusir Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Labuhanbatu, Burhanuddin Rambe, Senin (21/7/2014).
Pengusiran terjadi dikarenakan dapat menganggu jalannya sidang Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (TPP) APBD TA 2013.
Sidang Paripurna pembahasan sempat terhenti sejenak, dikarenakan, 25 anggota DPRD terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura dan Fraksi PPP menolak melanjutkan Paripurna pembahasan TPP APBD 2013.
Pengusiran saat sidang paripurna baru beberapa menit berlangsung. “Interupsi Ketua, kami tidak akan melanjutkan sidang Paripurna ini apabila Sekwan hadir dalam sidang ini, atau kami yang keluar,” ujar David Siregar dari Fraksi Golkar.
Menurut David, Sekretariat Dewan tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya, dalam mengakomodir dan memfasilitasi program kegiatan anggota DPRD Labuhanbatu yang diamanahkan dalam UU. “Dengan hadirnya Sekwan dalam sidang ini, maka telah mengkangkangi hak dan kewajiban selaku anggota DPRD, seperti kemarin 5 Juli yang lalu kami akan mengadakan reses, tetapi terganjal alasan dana dikarenakan tidak ada anggaran” katanya.
Selain itu, 25 anggota DPRD Labuhanbatu menyatakan sikap melalui surat ke Pemkab Labuhanbatu agar Burhanuddin Rambe, selaku Sekwan Dewan agar dinonaktifkan. Namun, Ketua DPRD Labuhanbatu, Hj Ellya Rossa Siregar mengaku bimbang atas pernyataan sikap tersebut, walau demikian akan tetap melayangkan surat ke Bupati agar menindak lanjutinya.
“Gimana ya saya pun bimbang, tetapi hasil dari pernyataan sikap rekan-rekan anggota DPRD akan tetap kita tindak lanjuti,” katanya.(bus/don)